Pos Bantuan Hukum PA Manokwari

24 Januari 2012, di Aula Pengadilan Agama Manokwari berlangsung kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding  antara Pengadilan Agama Manokwari dengan Lembaga Advokat/pengacara dan Konsultan Hukum dalam hal Penyediaan Pemberian Bantuan Hukum wilayah PTA Jayapura, Kabupaten Manokwari, acara diikuti oleh segenap pegawai PA Manokwari, perwakilan dari Lembaga Advokat dan Masyarakat pencari keadilan.

KPA Manokwari Drs. H. Ahmad P, M.H dan Direktur Lembaga Advokat/pengacara dan Konsulatan Hukum Rustam SH Dkk, membuat sebuah kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan bekerjasama dalam hal bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam lampiran B SEMA No 10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di PA Manokwari.

Penandatanganan Memorandum Of Understanding POSBAKUM

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos bantuan hukum sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan peradilan yang bertanggungjawab, berkualitas dan terkoordinasi, demi pencapaian rasa keadilan.

 
PILIH BAHASA
KETUA

Hakim
INFO PENGADAAN

PENGADUAN ONLINE

PENGUNJUNG
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini1746
mod_vvisit_counterKemarin2372
mod_vvisit_counterMinggu ini21562
mod_vvisit_counterBulan ini65253
mod_vvisit_counterSemua384237
Asmaul Husna