Pos Bantuan Hukum PA Manokwari
24 Januari 2012, di Aula Pengadilan Agama Manokwari berlangsung kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding antara Pengadilan Agama Manokwari dengan Lembaga Advokat/pengacara dan Konsultan Hukum dalam hal Penyediaan Pemberian Bantuan Hukum wilayah PTA Jayapura, Kabupaten Manokwari, acara diikuti oleh segenap pegawai PA Manokwari, perwakilan dari Lembaga Advokat dan Masyarakat pencari keadilan.

KPA Manokwari Drs. H. Ahmad P, M.H dan Direktur Lembaga Advokat/pengacara dan Konsulatan Hukum Rustam SH Dkk, membuat sebuah kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan bekerjasama dalam hal bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam lampiran B SEMA No 10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di PA Manokwari.

Penandatanganan Memorandum Of Understanding POSBAKUM
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos bantuan hukum sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan peradilan yang bertanggungjawab, berkualitas dan terkoordinasi, demi pencapaian rasa keadilan.

















