Mekanisme Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Manokwari kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Manokwari dan Pengadilan Agama akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Manokwari
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0968) 211010 pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Manokwari
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Manokwari, dengan cara diantar langsung atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Sujarwo Condronegoro, SH, Kabupaten Manokwari, Papua Barat: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it atau website Pengadilan Agama Manokwari dengan klik tautan ini : http://www.pa-manokwari.go.id
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Manokwari
1. Pengadilan Agama Manokwari akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Manokwari akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Manokwari akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Manokwari hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.














