Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2002  
TENTANG  
GRASI  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :   a. bahwa untuk mendapatkan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden;  
b. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi yang dibentuk berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan hukum masyarakat;  
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Grasi;  

Mengingat     :    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun

 

Untuk selengkapnya dapat dilihat disini

 
PILIH BAHASA
KETUA

Hakim
INFO PENGADAAN

PENGADUAN ONLINE

PENGUNJUNG
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini1787
mod_vvisit_counterKemarin2372
mod_vvisit_counterMinggu ini21603
mod_vvisit_counterBulan ini65294
mod_vvisit_counterSemua384278
Asmaul Husna