Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 02 TAHUN 2008 TENTANG
KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARI' AH


KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a. Bahwa untuk kelancaran pemeriksaan dan penyelesaian sengketa
ekonomi syari'ah sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf i beserta Penjelasan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan
Agama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syari'ah Negara, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2008 Tentang Perbankan Syari'ah, perlu dibuat pedoman bagi hakim mengenai hukum ekonomi menurut prinsip syari'ah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Kompilasi
Hukum Ekonomi Syari'ah ;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4611;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syari'ah Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara 4852 ;
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari'ah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 941
Tambahan Lembaran Negara 4867 ;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 9 ;

 

 
PILIH BAHASA
KETUA

Hakim
INFO PENGADAAN

PENGADUAN ONLINE

PENGUNJUNG
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini1790
mod_vvisit_counterKemarin2372
mod_vvisit_counterMinggu ini21606
mod_vvisit_counterBulan ini65297
mod_vvisit_counterSemua384281
Asmaul Husna