Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus
diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan
keuangan negara atau perekonomlan negara, juga menghambat pertumbuhan dan
kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;
c. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsl sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam
masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan labih efektif dalam
mencegah dan momberantas tindak pidana korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud .
dalam huruf a. b, dan c perlu dibentuk Undang-undang.yang baru
tentang Pomberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengingat :
l. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/
1998 tentang Penyelengpara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme.
Untuk selengkapnya dapat dilihat disini
















