Proses Beracara

TATA CARA PENGAJUAN PERKARA

  1. Pada perkara perceraian, Pemohon / Suami untuk Cerai Talak atau Penggugat / isteri untuk Gugat Cerai mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama Manokwari;
  2. Pada perkara lainnya (seperti waris, harta bersama, hibah dsb.) wasiat Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama Manokwari;
  3. Pengadilan Agama Manokwari dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan dengan membantu membuatkan surat permohonan atau gugatan yang diketahui dan dimengerti oleh Pemohon atau Penggugat;
  4. Pendaftaran perkara diharuskan membawa Buku Nikah dan fotocopy, KTP dan fotocopy, Akta Kelahiran Anak dan lain-lain yang dipersyaratkan untuk itu;
  5. Pemohon atau Penggugat wajib membayar Panjar Biaya Perkara.
  6. Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat.
 
PILIH BAHASA
KETUA

Hakim
INFO PENGADAAN

PENGADUAN ONLINE

PENGUNJUNG
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini631
mod_vvisit_counterKemarin2038
mod_vvisit_counterMinggu ini7415
mod_vvisit_counterBulan ini57420
mod_vvisit_counterSemua125110
Asmaul Husna