Monday, 18 April 2011 03:05 | Written by AMYusriP |
TATA CARA PENGAJUAN PERKARA
Pada perkara perceraian, Pemohon / Suami untuk Cerai Talak atau Penggugat / isteri untuk Gugat Cerai mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama Manokwari;
Pada perkara lainnya (seperti waris, harta bersama, hibah dsb.) wasiat Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama Manokwari;
Pengadilan Agama Manokwari dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan dengan membantu membuatkan surat permohonan atau gugatan yang diketahui dan dimengerti oleh Pemohon atau Penggugat;
Pendaftaran perkara diharuskan membawa Buku Nikah dan fotocopy, KTP dan fotocopy, Akta Kelahiran Anak dan lain-lain yang dipersyaratkan untuk itu;
Pemohon atau Penggugat wajib membayar Panjar Biaya Perkara.
Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat.