Sejarah
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Manokwari
- Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor.14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman (sudah dicabut), terakhir dengan UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 (Lembaran Negara No.99 Tahun 1957) tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah diluar Jawa dan Madura.
- Penetapan Menteri Agama No. 5 Tahun 1958 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Irian Barat.
- Surat Keputusan Menteri Agama No. 95 Tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982 tentang Pembentukan 5 (lima) Cabang Pengadilan Tinggi Agama, diantaranya PTA Jayapura, dan 9 (Sembilan) Pengadilan Agama dalam wilayah PTA Jayapura, diantaranya PA Manokwari.
Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Manokwari
Peradilan Agama yang dahulunya disebut Peradilan Islam sudah ada diberbagai di Indonesia, yang menurut pakar sejarah peradilan sudah ada sejak abad ke XIV tetapi masih terbatas pada Peradilan Agama di pulau Jawa dan Madura. Pada tahun 1957 dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang No. 1 Tahun 1951, maka didirikanlah Peradilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah diluar Jawa dan Madura. Dan dengan dikeluarkannya Penetapan Menteri Agama No. 5 Tahun 1958 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Irian Barat, maka sebagai realisasi dari pada peraturan Menteri Agama tersebut pada tahun 1982 di Irian Barat tepatnya di Jayapura dibentuk Pengadilan Tinggi Agama beserta Pengadilan Agama yang ada dibawahnya masing-masing:
- Pengadilan Agama Jayapura
- Pengadilan Agama Manokwari
- Pengadilan Agama Sorong
- Pengadilan Agama Biak
- Pengadilan Agama Fak-Fak
- Pengadilan Agama Merauke
- Pengadilan Agama Nabire
- Pengadilan Agama Wamena
- Pengadilan Agama Serui
(sesuai Surat Keputusan Menteri Agama No.95 Tahun 1982), Kemudian setelah melalui proses maka pada tahun 1984 Pengadilan Tinggi Agama Jayapura beserta Pengadilan Agama yang ada dibawahnya diantaranya Pengadilan Agama Manokwari baru diresmikan, dan sejak saat itu baru mulai menjalankan fungsinya sesuai tugas dan kewenangannya, walaupun menghadapi berbagai masalah antara lain jumlah personil pegawai belum mencukupi beban kerja yang ada, hanya 2 (dua) orang saja yaitu Drs. Abubakar sebagai Ketua I, dan Drs. Tamzil sebagai Panitera Kepala, demikian juga sarana dan prasarana yang masih sangat kurang serta belum mempunyai gedung perkantoran sendiri masih menumpang/ meminjam ruang di Kantor Departemen Agama Kabupaten Manokwari jl. Percetakan Manokwari.
Pada tahun 1985 telah resmi menempati Kantor Pengadilan Agama Manokwari terletak di Jl. Sujarwo Conronegoro, SH diatas tanah seluas 1250 M2 dengan luas bangunan 150 M2 yang dibangun dengan dana APBN. Kemudian pada tahun 1995 dibangun lagi Balai Sidang dengan luas 150 M2.
Kekuasaan Pengadilan Agama Manokwari
- Ø Pengadilan Agama Manokwari bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang 1. Perkawinan, 2. Waris, 3. Wasiat, 4. Hibah, 5. Wakaf, 6. Zakat, 7. Infaq, 8. Sadaqah, 9. Ekonomi Syari’ah (Pasal 49 UU No.7 Tahun 1989 ttg PA, sebagaimana telah diubah terakhi dengan UU No.50 Tahun.2009).
- Ø Tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh atau berdasarkan undang-undang (Pasal 52 UU No.7 Tahun 1989 ttg PA, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.50 Tahun 2009).
Data Ketenagaan Pengadilan Agama Manokwari
Daftar Nama Ketua Pengadilan Agama Manokwari
|
No |
Nama |
Golongan |
Pendidikan |
Masa Jabatan |
|
1 2 3 4 5 |
Drs. Abubakar H. Thamrin Muzni, SH Drs. E. Abdul Rahman, SH Drs.H.Abd.Rajab K,SH,MH Drs. H. Ahmad P, MH |
III/c III/d III/d IV/a IV/b
|
SL IAIN SL STIH SL IAIN S2 UNHAS S2 UMI |
1984-1993 1993-1997 1997-2001 2001-2006 2006-sekarang |














