Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Ruang lingkup pelaksanaan tugas pokok menurut program kerja meliputi 3 bidang, yaitu:

1.   Bidang teknis Yustisial

2.   Bidang administrasi Yustisial

3.   Bidang administrasi kesekretariatan

Berdasarkan UU No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kepres RI No 21 tahun 2004 yang menyangkut organisasi administrasi dan finansial pada Peradilan Agama yang didalamnya termasuk Pengadilan Agama Bitung dipindahkan ke Mahkamah Agung, jadi tidak lagi dibawah Departemen Agama. Pelaksanaan pemindahan tersebut yang khusus untuk Badan Peradilan Agama dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2004.

1.    Fungsi Pengadilan Agama Manokwari

Tugas-tugas pokok Badan Peradilan Agama yang juga termasuk Pengadilan Agama Manokwari berdasarkan UU No 7 tahun 1989 adalah menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh para pihak atau salah satu pihak pencari keadilan.

 

2. Tugas Pokok

Pengadilan Agama Manokwari mempunyai tugas pokok yang sama sebagaimana tugas pokok pengadilan-pengadilan agama yang lain. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, disebutkan bahwa :

“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

a.   Perkawinan, yang meliputi :

1.   izin beristri lebih dari seorang;

2.   izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun,  dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;

3.   dispensasi kawin;

4.   pencegahan perkawinan;

5.   penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;

6.   pembatalan perkawinan;

7.   gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;

8.   perceraian karena talak;

9.   gugatan perceraian;

10. penyelesaian harta bersama;

11. penguasaan anak-anak;

12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;

13. penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;

14. putusan tentang sah tidaknya seorang anak;

15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;

16. pencabutan kekuasaan wali;

17. penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan  dalam  hal  kekuasaan seorang wali dicabut;

18. penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;

19. pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;

20. penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;

21. putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;

22. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

b.   Waris;

c.   Wasiat;

d.   Hibah;

e.   Wakaf;

f.    Zakat;

g.   Infaq;

h.   Shadaqah; dan

i.    Ekonomi syari'ah, yang meliputi :

1.   bank syari’ah;

2.   lembaga keuangan mikro syari’ah.

3.   asuransi syari’ah;

4.   reasuransi syari’ah;

5.   reksa dana syari’ah;

6.   obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;

7.   sekuritas syari’ah;

8.   pembiayaan syari’ah;

9.   pegadaian syari’ah;

10. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan

11. bisnis syari’ah.

3. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas  -  tugas   pokok   tersebut  Pengadilan Agama Manokwari mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.       Fungsi mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama didaerah hukum masing-masing. (vide Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

b.      Fungsi pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera/sekretaris, dan seluruh jajarannya. (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang.

c.       Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

d.      Fungsi administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Agama (kepegawaian, keuangan dan umum).

e.       Fungsi nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah didaerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

f.       Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset/penelitian dan lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991.

 
PILIH BAHASA
KETUA

Hakim
INFO PENGADAAN

PENGADUAN ONLINE

PENGUNJUNG
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini692
mod_vvisit_counterKemarin2038
mod_vvisit_counterMinggu ini7476
mod_vvisit_counterBulan ini57481
mod_vvisit_counterSemua125171
Asmaul Husna